Surat Edaran KPU Nomor 1216/KPU/V/2014
Jakarta, kpu.go.id- Sesuai tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menyelenggaran Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diantaranya adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Terkait hal itu, penting untuk menstandarkan format sistematika penyusunan laporan. Bersama ini disampaikan sistematika dan contoh penyusunan laporan tersebut.
Selengkapnya Surat Edaran Nomor 1216/KPU/V/2014 klik di sini
Contoh Format Penyusunan Laporan klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 9,273 kali